Makna Takhrij
Sebelum penulis membahas tentang urgensi sebuah
takhrij hadits, perlu sekali adanya pembahasan mengenai pengertian apa itu
takhrij dan hadits. Dengan demikian akan memudahkan pemahaman mengenai
pantingnya kedudukan sebuah takhrijul hadits.
Secara bahasa [ etimologis ] :
Kata Takhrij berakar dari kata [ خرج خروجا ] bermakna keluar,
dan antonimnya adalah [ دخل دخولا
] yang bermakna masuk. Dan sisi luar dari segala sesuatu
adalah yang nampak darinya. Sehingga dikatakan ;
خرجت خوارج فلان إذا ظهرت نجابته
[ Keluar kelebihan Fulan apabila
nampak kepandaiannya ]
Dalam ayat Al-Qur’an juga
disebutkan ;
كزرع أخرج شطأه
[ Yaitu seperti benih yang mengeluarkan
tunasnya ] [ 1 ]
Maksudnya seperti benih yang
menampakkan tunas dan ujungnya. [ 2 ]
DR. Bakar Abu Zaid mengatakan
bahwa maknanya berakar dari kata An-Nafad [ Penembusan, jalan keluar ], Dzuhur
[ tampak ] dan Al-Infishal Li As-Syai [ terpisahnya sesuatu ] dari tempat yang
ia berada di dalamnya ke tempat lain, baik yang bersifat materi atau immateri.
Yang bersifat materi, seperti
keluarnya awan mendung atau matahari dari balik tumpukan awan dan keluarnya
seseorang dari rumahnya. Dan yang bersifat immateri, seperti Fulan tidak
menyukai keluar, yaitu enggan menampakkan dirinya. Oleh karena itu, orang-orang
yang keluar dari ketaatan pemimpin dikenal dengan nama Al-Khawarij. [ 3 ]
Secara istilah [ terminologis ] :
Para ulama berbeda pendapat
tentang makna takhrij secara istilah, di antaranya ;
a. Apa yang dilakukan oleh seorang
Muhadits [ Ahli Hadits ], berupa Mengeluarkan atau menampakkan hadits beserta
sanadnya kepada Nabi shallallahu alahi wa sallam dan meriwayatkannya kepada
manusia. [ 4 ]
Ini
adalah makna takhrij menurut para ulama hadits terdahulu. Namun setelah
berkembangnya penulisan sunnah [ hadits ] yang lebih sistematis, pengertian di
atas menjadi lemah menurut para ulama mutaakhirin wa mu’ashirin [ kontemporer ].
b. Mengeluarkan hadits dari dalam kitab disertai
periwayatannya, sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Ath-Thahan [ 5 ]
c. Adapun menurut As-Sahowy, takhrij adalah Apa yang
dilakukan oleh seorang Muhadits, berupa mengeluarkan hadits dari dalam juz,
syaikh, kitab dan yang semacamnya yang disertai siyaq [ redaksi hadits ], baik
itu dari jalan periwayatan dirinya, sebagian gurunya, teman-temannya, atau yang
semisalnya dan ada pembahasan tentangnya, serta mengembalikannya kepada orang
yang meriwayatkan dari para pengarang kitab disertai penjelasan mengenai
penggantinya, apa yang sesuai, dan yang semisalnya. [ 6 ]
d. Menurut Al-Munaway saat menjelaskan perkataan
As-Suyuthi, takhrij adalah apa yang saya lakukan secara sungguh-sungguh dalam
mengembalikan [ menisbatkan ] hadits kepada orang yang mengeluarkannya dari
para Imam ahli hadits dari Al-Jawami, As-Sunnan, dan Al-masanid. Dan saya tidak
menisbatkannya sedikitpun kecuali setelah adanya penelitian tentang kondisinya [
hadits ] dan pengeluarnya, pula saya tidak akan mengembalikannya kepada yang
bukan ahlinya, meski ia seorang yang berkedudukan tinggi, seperti para punggawa
ahli tafsir. Maksudnya mereka yang menyebutkan hadits tanpa disertai sanadnya,
adapun yang disertai sanadnya maka ia masuk dalam kategori al-Azwi [
pengembalian atau penisbatan ke sumber aslinya ].
Dan
yang sering dipakai tentang makna takhrij akhir-akhir ini, ialah yang bermakan
Al-Azwu dan Ad-Dilalah, yaitu penggembalian atau penisbatan hadits kepada
sumber aslinya tempat dimana ia dikeluarkan dan penunjukkan tentang
tempat-tempatnya disertai penjelasan mengenai hukumnya. [ 7 ]
Makna Hadits
Secara bahasa [ etimologis ] ;
Hadits bermakna jadid [ baru ] dan antonimnya
adalah qadim [ lama, terdahulu ]. Dan ia digunakan dalam kabar [ berita ], baik
sedikit maupun banyak, karena ia memberitakan sedikit demi sedikit. [ 8 ]
Secara istilah [ terminologis ] ;
Apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, atau berupa sifat.
[ 9 ]
Ilmu takhrij berkembang menjadi disiplin ilmu
tersendiri yang memiliki urgensi yang sangat besar. Ia menjadi perhatian yang
sangat besar terutama pada abad 8 dan abad 9, dan perhatian itu terus
berlangsung sampai sekarang, hanya saja para ulama kontemporer lebih luas dalam
memaknai ilmu takhrij, yaitu mengeluarkan hadits dari dalam kitab dan
mengembalikannya [ menisbatkan ] ke sumber aslinya. Hal ini dikarenakan sangat
lemahnya ilmu tentang hadits Nabi pada saat ini dan rendahnya keinginan untuk
menguasai ilmu yang mulia ini. [ 10 ]
Urgensi Ilmu Takhrij Hadits [
11 ]
Berikut ini adalah beberapa
urgensi dan faidah dari ilmu takhrijul hadits ;
a. Ilmu takhrij adalah asas [ pondasi ]
untuk mengetahui sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menjadi sumber
dalam memahami al-Qur’an dan tafsirnya. Di mana Allah telah menjadikan
Rasulullah sebagai penjelasnya. Allah berfirman ;
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم
[
Dan Kami turunkan Adz-dzikr [ Al-Qur’an ] kepadamu, agar engkau menerangkan
kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka ] [ 12 ]
b. Dan buah ilmu takhrij yang paling penting ialah
untuk menjaga sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagai proteksi intern
[ dari dalam ], dan untuk mengetahui keabsahan matan dari sakitnya [
ketidakbenaran matan ], atau matan yang masih terjaga dari hal-hal yang sudah
menyimpang [ syadz ] dan mungkar.
c. Faidah terpenting lainnya ialah untuk mengetahui
keshahihan hadits dan dhaifnya dari berbagai jalan periwayatan.
d. Untuk mengetahui tempat-tempat hadits dari sumber
aslinya, kemudian menetapkan nash [ redaksi ] hadits dan para perawinya [ yang
meriwayatkan ], setelah itu mengokohkan akan keabsahan nash tersebut.
e. Untuk mengetahui kondisi hadits, apakah ia mutawatir,
ahad, aziz, masyhur, atau mustafidh.
f. Untuk mengetahui apakah hadits tersebut
diriwayatkan oleh syaikhan [ Bukhari dan Muslim ], atau salah satunya. Dengan
demikian, kita tidak perlu untuk mengkaji sanad dan hukumnya, karena umat islam
telah sepakat untuk menerima akan keabsahan kedua kitab mereka.
g. Untuk mengetahui syawahid [ penguat / pendukung ]
hadits, sehingga bisa diketahui adanya penguatan terhadap sanad atau haditsnya,
ataupun tidak ada penguatannya sama sekali.
h. Dengan melakukan takhrij dan mengumpulkan beberapa
jalan periwayatan sebuah hadits, bisa diketahui darinya ilal [ kecacatan ]
sebuah hadits, baik dalam matan [ redaksi hadits ] atau sanad [ mata rantai
periwayatan hadits ], entah cacat tersebut berupa syadz [ penyimpangan ],
kemungkaran, penambahan dari perawi yang siqah [ terpercaya ], atau yang
semisalnya.
i. Juga bisa untuk mengetahui sebab-sebab turunnya
hadits.
Demikianlah beberapa urgensi sebuah ilmu
takhrijul hadits, terlebih di zaman sekarang ini, yang mana telah tersebar
banyak manusia fasiq dan tidak menjaga amanah. Karena motif yang bersifat
duniawi, seperti demi mendapatkan harta, ketenaran, menguatkan madzabnya, atau
hal lainnya, banyak manusia yang dengan beraninya menisbatkan sebuah perkataan
kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka kelabuhi manusia dengan
kebohongan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya demi
mendapatkan kenikmatan duniawi.
Ini salah satu sebab banyak tersebarnya
hadits-hadits maudhu’ [ palsu ], munkar, atau hadits-hadits lainnya yang sama
sekali tidak ada asalnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, kedudukan sanad [ mata rantai
periwayatan hadits ] dalam agama ini sangatlah mulia. Disebutkan dalam muqaddimah
shahih Muslim bahwa Ibnu Sirin berkata, “ Sebelumnya, mereka tidaklah pernah
menanyakan tentang masalah isnad. Namun, setelah terjadinya fitnah, mereka
berkata, “ sebutkan kepada kami rawi-rawi kalian. “ Lantas dilihatnya, apabila
ia seorang ahli sunnah, maka diambillah haditsnya. Namun, jika ia seorang ahli
bidah, maka ditolaklah haditsnya. [ 13 ]
Abdullah bin Al-Mubarak juga berkata,
الإسناد
من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء
[ Isnad itu bagian dari agama. Kalau tidak ada
isnad, niscaya manusia akan mengatakan sesuai kehendaknya ] [ 14 ]
Oleh karena itu, para ulama sangatlah menaruh
perhatian dalam masalah ilmu takhrijul hadits. Karena dengannya, akan diketahui
keabsahan sebuah matan [ redaksi hadits ] dari mengetahui sanadnya. Sehingga
benar sekali apa yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak bahwa sanad adalah bagian
dari agama, karena tanpa adanya sanad akan rusaklah agama ini sebagaimana yang
terjadi pada umat-umat sebelumnya, dimana mereka tidaklah menjaga agamanya
dengan sanad. Akhirnya terjadilah banyak penyimpangan, penambahan, pengurangan,
penipuan dan sebagainya dalam masalah agama yang mengakibatkan hancurnya agama
mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah
mengancam siapa saja yang bedusta atas nama dirinya dengan ancaman yang sangat
keras. Beliau bersabda ;
إن
كذبا علي ليس ككذب على أحد، من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
[ Berdusta atas namaku tidaklah seperti
berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan
ketersengajaan, maka bersiap-siaplah ia untuk menempati tempat duduknya dari
api neraka ] [ 15 ]
Wallohu a’lam bishowab
-------------------------------------
[ 1 ] QS. Al-Fath ; 29 ]
[ 2 ] Ilmu Takhrij Wa Dauruhu Fi Khidmati As-Sunnah
An-Nabawiyyah, Abdul Ghafur bin Abdul Haq Husain
Bir Al-Balusyi, Majma Al-Malik Fahd Li Ath-Thiba’ah Al-Mushaf Asy-Syarif, hal 5
[ 3 ] Ibid, hal 6
[ 4 ] Ibid, hal 7
[ 5 ] Ibid, hal 7
[ 6 ] Ibid, hal 8
[ 7 ] Ibid, hal 9
[ 8 ] Tadrib Ar-Rawy Fi Syarh Taqrib An-Nawawi,
Abdurrahman bin Abi Bakar, Jalaludin As-Suyuthi [ Wafat 911 H, Dar Tayyibah, 1
/ 29
[ 9 ] Taisir Mustholah Al-Hadits, DR. Mahmud Ath-Thahan,
Maktabah Al-Ma’arif, Ar-Riyadh, 17
[ 10 ] Ilmu Takhrij Wa
Dauruhu Fi Khidmati As-Sunnah An-Nabawiyyah, Muhammad bin Dzafir As-Syahry, Majma Al-Malik Fahd Li
Ath-Thiba’ah Al-Mushaf Asy-Syarif hal 6
[ 11 ] Ilmu Takhrij Wa Dauruhu Fi Khidmati As-Sunnah
An-Nabawiyyah, Abdul Ghafur bin Abdul Haq Husain
Bir Al-Balusyi, Majma Al-Malik Fahd Li Ath-Thiba’ah Al-Mushaf Asy-Syarif, hal
18-20]
[ 12 ] QS. An-Nahl ; 44 ]
[ 13 ] Shahih Muslim, Muslim bin Al-Hijaj Abu Al-Hasan Al-Qusyairy An-Naisabury [ wafat
261 H ], Dar Ihya At-Turats Al-Araby, 1 / 15
[ 14 ] Ibid, 1/15
[ 15 ] HR. Bukhari ; 1291, Muslim ; 3, Abu Dawud ;
3651, At-Tirmidzi ; 2659, Ibnu Majah ; 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar