Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Isyarat Jari Telunjuk Di Selain Duduk Tasyahud, Adakah ?

Isyarat jari telunjuk saat tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir, adalah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama pun sepakat akan kesunnahannya, mereka hanya berbeda pendapat tentang kapan disunnahkannya untuk mulai mengisyaratkan jari telunjuk dan sifat menggerakkannya.

Namun, terkadang kita melihat seseorang yang berisyarat dalam shalatnya dengan jari telunjuk di selain taysahud, yakni saat duduk di antara dua sujud. Apakah isyarat jari telunjuk itu hanya ada dalam tasyahud, baik awal maupun akhir, ataukah ada juga di tempat lain selain taysahud.

Hati kita pun menjadi bertanya-tanya, apa sih yang mendasari amalan mereka ? Karena umumnya kita hanya mengenal isyarat jari telunjuk itu hanya ada dalam tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir.

Dan setelah penulis telisik lebih mendalam yang berawal dari rasa penasaran diri, lantas saya mencari dan membaca beberapa referensi, ternyata amalan yang mereka lakukan bersandar pada dalil, bahkan dalil mereka adalah hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ali bin Abdirrahman Al-Ma’awy bahwa ia berkata :

رَآنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلَاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ نَهَانِي فَقَالَ: اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ، فَقُلْتُ: وَكَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ؟ قَالَ: « كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى »
 " Abdullah bin Umar melihatku sedang memainkan batu kerikil dalam shalat. Saat hendak pergi, beliau melarangku seraya berkata, “ lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah .“ Aku berkata. “ Seperti apakah yang dilakukan oleh Rasulullah ? “ Beliau berkata. “ Apabila beliau duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha yang kanan, mengepalkan semua jemarinya, berisyarat dengan jari telunjuknya [ yang kanan ], dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha yang kiri." [ HR. Muslim : 580 ]

Dan riwayat Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa beliau berkata ;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، وَرَفَعَ إِصْبَعَهُ الْيُمْنَى الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ، فَدَعَا بِهَا وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ بَاسِطَهَا عَلَيْهَا
" Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, mengangkat jari telunjuknya, lantas berdo’a, dan meletakkan tangan kirinya di atas lutut yang kiri seraya membentangkannya." [ HR. Muslim : 580 ]

Dzahir hadits di atas sekilas mengatakan bahwa Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya saat duduk dalam shalat, baik itu duduk tasyahud [ awal dan akhir ] maupun duduk di antara dua sujud. Karena dalam shalat hanya ada dua jenis duduk semacam ini. Dan inilah yang menjadi pijakan amalan mereka untuk berisyarat saat duduk di antar dua sujud.

Istidhlal [ pengambilan dalil ] mereka dari hadits di atas yang mengatakan bahwa berisyarat itu mencakup pula dalam duduk di antara dua sujud bisa terbantahkan dari beberapa sisi :

[ 1 ] Riwayat hadits di atas adalah bersifat mutlak [ umum ] yang harus dibawa maknanya ke dalam riwayat-riwayat lain yang bersifat muqayyad [ mengikat ] menurut kaidah ushul yang ada.

Di antara riwayat yang bersifat muqayyad di antaranya ;

a. Riwayat Abdullah bin Umar



أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila duduk taysahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri, tangan kanannya di atas lututnya yang kanan seraya menggenggamnya [ membentuk angka ] 53 dan berisyarat dengan jari telunjuk."  [ HR. Muslim : 580 ]

Yang di maksud menggenggamnya dalam bentuk angka 53 adalah isyarat tentang cara menghitung yang dikenal di kalangan bangsa arab, adapun angka tiga adalah lingkaran yang terbentuk antara ibu jari dan jari tengah, sementara menggenggamkan jari kelingking dan jari manis menunjukan angka lima puluh. [Taudhihul Ahkam Min Bulughi Al-Maram, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Janatu Al-Afkar, Al-Qahirah, 1 / 574 ]

b. Riwayat Abu Al-Qasim Miqsam Maula Abdullah bin Al-Haritsi bin Naufal



حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ: صَلَّيْتُ فِي مَسْجِدِ بَنِي غِفَارٍ فَذَكَرَ جُلُوسَهُ قَالَ: " وَوَضَعْتُ يَدِي الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِي الْيُسْرَى، وَوَضَعْتُ يَدِي الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِي الْيُمْنَى، وَنَصَبْتُ أُصْبُعِي السَّبَابَةَ قَالَ: فَرَآنِي خُفَافُ بْنُ إِيمَاءِ بْنِ رَحَضَةَ الْغِفَارِيُّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَا أَصْنَعُ ذَلِكَ قَالَ: فَلَمَّا انْصَرَفْتُ مِنْ صَلَاتِي قَالَ لِي: لِمَ نَصَبْتَ إِصْبَعِكَ هَكَذَا؟ قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: رَأَيْتُ النَّاسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ قَالَ: فَإِنَّكَ قَدْ أَصَبْتَ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ " إِذَا صَلَّى يَصْنَعُ ذَلِكَ " وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ: " إِنَّمَا يَصْنَعُ هَذَا مُحَمَّدٌ بِأُصْبُعِهِ لِيَسْحَرَ، وَكَذَبُوا " إِنَّمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ؛ لِمَا يُوَحِّدُ بِهَا رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى "

" Telah bercerita kepadaku seorang dari penduduk Madinah yang mengatakan, “ Saya shalat di Masjid Bani Ghifar. “ Lantas ia menyebutkan sifat duduknya dan berkata, “ Dan saya letakkan tangan kiri saya di atas paha yang kiri dan tangan kanan saya di atas paha yang kanan, dan saya mengangkat jari telunjuknya.” Kemudian ia berkata, “ Khufaf bin Ima bin Rahadhah Al-Ghifari yang pernah bersama Rasulullah melihatku saat aku melakukan hal itu.” Ia berkata lagi, “ Tatkala aku selesai dari shalatnya, ia berkata kepadaku, “ Kenapa kau tegakkan jarimu ?” Kemudian aku katakan kepadanya, “ Aku melihat manusia melakukan hal itu.” Lantas ia [ Khufaf ] berkata, “ Sungguh, kau telah benar, karena sesungguhnya Rasulullah apabila shalat melakukan hal itu. Sementara orang-orang musyrik berkata, “ Muhammad melakukan hal itu hanyalah untuk menyihir. ” Sungguh mereka telah berdusta. Sesungguhnya Rasulullah melakukan hal itu untuk mentauhidkan Rabbnya Tabaraka wa ta’ala. “ " [ HR. Al-Baihaqi : 2793 dalam Sunan al-Kubra ]

Dari hadits di atas kita melihat bahwa Rasulullah menegakkan jari telunjuknya adalah untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, sementara tauhid itu hanya ada dalam tasyahud dan tidak ada dalam duduk di antara dua sujud. [ Taudhihul Ahkam Min Bulughi Al-Maram, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Janatu Al-Afkar, Al-Qahirah, 1 / 575 ]

c. Hadits Abdullah bin Zubair



أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ لَا يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ

" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila duduk tasyahud, beliau meletakkan telapak tangan yang kiri di atas pahanya yang kiri, berisyarat dengan telunjuknya [ yang kanan ] dan pandangan matanya tidak melebihi isyaratnya. " [ HR. An-Nasai : 1275 ]

d. Hadits Wail bin Hajar


أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ ذِرَاعَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ يَدْعُو بِهَا


" Bahwa ia melihat Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau membentangkan kakinya yang kiri, meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, dan berisyarat dengan telunjuknya untuk berdoa. " [ HR. An-Nasai : 1264 ]

Dan masih banyak lagi riwayat lain yang bersifat muqayyad [ mengikat ].

Berdasarkan kaidah ushul [ Apabila ada dua dalil dalam kasus yang sama, sementara yang satu bersifat mutlak [ tidak mengikat ] dan yang lain bersifat muqayyad [ mengikat ], maka makna yang mutlak harus dibawa ke dalam makna yang muqayyad.

Oleh karena itu, hadits dalam riwayat Muslim yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berisyarat dengan telunjuknya saat duduk dalam shalat, bahwa yang dimaksud dengan duduk dalam shalat tersebut ialah duduk tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir. Karena makna dalam hadits tersebut harus dibawa ke dalam makna riwayat lain yang bersifat muqayyad [ mengikat ], yaitu duduk tasyahud.

[ 2 ] Duduk dalam shalat yang dimaksud ialah duduk tasyahud, adapun duduk di antara dua sujud, maka hal itu sudah diketahui dan diikat dengan lafadz “ Al-Jalsah baina As-Sajdataian [duduk di antara dua sujud]."

[ 3 ] Riwayat yang bersifat mutlak menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah duduk tasyahud, Imam Muslim dan yang lainnya telah meriwayatkan dari Ali Al-Ma’awy yang mengatakan,


رَآنِيْ عَبْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَأَنَا أَعْبَثُ بِالْحَصَى فِي الصَّلاَةِ

" Abdullah bin Umar melihatku sedang memainkan batu kerikil dalam shalat "

Dan memain-mainkan batu kerikil tidaklah dilakukan melainkan dalam duduk yang lama, yakni duduk tasyahud.

[ 4 ] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam berkata, “ Saya tidaklah mengetahui seorang pun yang mengatakan dengan pendapat ini - adanya isyarat telunjuk saat duduk di antara dua sujud -. Adapun sunnah muhammadiyyah ialah mengikuti jalannya orang-orang mukmin dan jumhurnya, serta tidak keluar dari mereka baik dalam perkataan maupun perbuatan." [ Taudhihul Ahkam Min Bulughi Al-Maram, Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Janatu Al-Afkar, Al-Qahirah, 1 / 575 – 576 ]

[ 5 ] Imam Muslim juga menyebutkan hadits yang bersifat mutlak bersama hadits-hadits lain yang bersifat muqayyad dalam satu bab yang sama, yaitu bab Sifat duduk dalam shalat dan tata cara meletakkan kedua tangan di atas kedua pahanya.

Hal ini sebagai indikasi yang menunjukkan bahwa makna dalam hadits yang bersifat mutlak, bahwa duduk yang dimaskud adalah duduk tasyahud sebagaimana yang tersebutkan dalam riwayat muqayyad yang menyebutkan secara gamblang tentang duduk tasyahud.

Demikian juga, para ulama tatkala menjelaskan hadits yang bersifat mutlak atau muqayyad di atas, mereka hanya menyebutkan perbedaan ulama tentang tata cara duduk tasyahud awal maupun akhir, cara meletakkan kedua tangan di atas kedua pahanya, tempat yang yang disunnahkan untuk berisyarat dengan telunjuk dan cara menggerakkannya.

Mereka tidaklah menyebutkan sedikitpun bahwa yang dimaksud adalah duduk di antara dua sujud. Karena sudah ma’lum [ diketahui ] dari siyaq [ bentuk ] redaksi haditsnya bahwa yang dimaksud adalah duduk tasyahud, meski dalam bentuk mutlak. Terlebih hal itu dikuatkan dan diperjelas lagi dengan redaksi riwayat lain yang secara gamblang menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah duduk tasyahud.

Kesimpulannya, bahwa berisyarat dengan jari telunjuk hanyalah dilakukan saat tasyahud saja, baik dalam tasyahud awal maupun akhir. Dan tidaklah dilakukan dalam duduk di antara dua sujud.

Wallohu a’lam bishowab
Share:

Tidak ada komentar:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers

Arsip Blog