Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Maling, Siapa Ngaku ! Maling Tetap Maling


Maling = Pencuri = Saarik [ dalam bahasa arab ]

Secara etimologi [ bahasa ], mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi.

Secara terminologi [ istilah ] syar'i yakni mengambil harta berharga milik orang lain dan mengeluarkannya dari tempat penyimpanannya tanpa syubhat baginya secara sembunyi-sembunyi. [ 1 ] 

Mencuri adalah perbuatannya [ Fi'il / kata kerjanya ], dan pencuri atau maling adalah subjek [ Fa'il atau pelakunya ]

Hukum mencuri adalah haram, Para ulama telah sepakat akan keharamannya berdasarkan dalil-dalil qath'i [ jelas dan tegas ] dari al-Qur'an , sunnah, dan ijma [ konsensus / kesepakatan ] umat.

Mencuri adalah termasuk perbuatan yang keji, karena ia mengambil sesuatu milik orang lain yang bukan menjadi hak dirinya dan ia telah mendzaliminya. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairoh bahwa Rasulullah bersabda ;

لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده

[ Allah melaknat para pencuri, yang mencuri telur maka tangannya dipotong, yang mencuri tali maka tangannya dipotong ] [ 2 ] 

Dalam al-Qur'an Allah juga secara tegas memberi ancaman hukuman bagi para pencuri karena perbuatan itu akan menimbulkan dampak buruk yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Allah berfirman ;

والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسب نكالا من الله والله عزيز حكيم

[ Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya [ sebagai ] balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana ] [ 3 ] 

Inilah hukuman bagi para pencuri agar tangan mereka dipotong dan tidak bisa mencuri lagi, tapi implementasi hukum potong tangan hanya bisa dilakukan oleh Imam [ pemipin umat ] setelah melihat beberapa syarat dan ketentuan yang terpenuhi secara syariat untuk layak dipotong. Jadi, hukum potong tangan tidak bisa dilakukan kecuali setelah terpenuhi syarat-syaratnya, pula tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dari kaum muslimin.

Inilah sekelumit pemaparan tentang masalah mencuri, dasar hukumnya dan hukuman yang layak baginya dalam islam.

Sebenarnya yang ingin saya bahas adalah sisi lain, tapi ia memiliki esensi yang sama dengan apa yang tersebut di atas, namun saya rasa perlu ada pengetahuan sedikit tentang makna dan tinjaun syariat mengenai mencuri. ya sebagai muqadimahnya yang agak serius sedikit.

Kembali ke judul, MALING, SIAPA NGAKU ! dewasa ini, kata maling telah melebar pengertiannya dari makna khusus syar'i yang tersebut di atas. Ia bukan hanya sebatas mengambil harta berharga milik orang lain yang disimpannya, yang ia ambil secara sembunyi-sembunyi. Tapi mengambil sesuatu milik orang lain yang bukan menjadi haknya secara sembunyi-sembunyi, baik berupa materi [ uang, emas, atau harta benda lain misalnya ], atau karya pribadi hasil pemikiran dan jerih payah jemarinya [ tulisan, buku, rumus, atau semisalnya ], atau yang bersifat non materi [ seperti perasaan cinta, simpati, dan semisalnya ]. Inilah makna maling dari sudut dimensi 'urfi [ adat atau kebiasaan ].

Dan keduanya tidak jauh berbeda, esensinya sama, sama-sama mengambil hak orang lain yang bukan menjadi hak milik dirinya, dan mengambilnya secara sembunyi-sembunyi alias diam-diam tanpa meminta izin kepada pemiliknya, karena kalau izin dulu namanya bukan mencuri lagi, tapi meminjam atau meminta.

Bedanya, kalau dalam tinjauan syar'i yang terambil adalah hak orang lain yang berupa materi, sedang dalam istilah 'urfi berupa hak-hak orang lain, berupa materi maupun non materi. Jadi istilah urfi lebih luas cakupannya.

Kalau ada orang mengambil pulpenmu tanpa izinmu, ia adalah maling. atau berhasil mengambil simpati dan cinta hatimu dengan bahasa isyarat atau bahasa tubuhnya tanpa seizinmu, ia adalah pencuri hatimu. atau copas artikel atau tulisan tanpa seizin pemiliknya, atau tanpa menyertai link atau sumbernya, ia juga pantas disebut maling. 

Dan yang terakhir inilah yang sedang dikeluhkan oleh kawan sekelasku, ia merasa dongkol melihat artikel pribadinya atau tulisan orang lain dicopas fullscreen oleh orang lain, kemudian dishare di FB atau blog pribadinya, tanpa menyertakan penulis, link, atau sumbernya, dan pembaca pun menilai ia adalah hasil jerih pikiran dan jemarinya.

Saya pribadi juga merasakan kedongkolan yang sama apa yang kawanku dongkolkan, meski belum mendapati artikel pribadiku di copas seutuhnya oleh orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, ya karena tulisanku masih sedikit dan jauh dari kata mutu. Tapi, paling tidak naluriku berkata bahwa betapa dongkolnya melihat karya jerih parah pikiran dan jemarinya dicuri orang lain dan dianggap sebagai karyanya, atau jika tidak bermaksud demikian, paling tidak akan memotivasi orang lain mengira dan menganggap tulisan itu adalah karya orang yang mencopas atau men-share-nya, baik di blog pribadi atau akun fb-nya, atau di akun yang lainnya.

Yang namanya MALING TETAPLAH MALING, meski ia bermaskud baik dari curian yang ia lakukan, seperti ia copas artikel tanpa menyertakan sumbernya atau penulisnya, dengan maksud berbagi manfaat dan faidah dari artikel itu, karena ia pandang artikelnya bagus dan sarat faidah yang layak dibaca oleh manusia lain. 

Perbuatan itu tetap perbuatan maling, meski ia bermaksud baik, tapi paling tidak akan membuka ruang bagi orang lain untuk merasa wah dan menganggap tulisan itu adalah hasil karya yang mencopasnya. Ini tetap membekaskan kedongkolan hati penulisnya jika ia nyata-nyata mengetahui hal itu. Meski Penulis sendiri tidak hendak bermaksud agar dikenal dan dikata wah oleh para pembaca tulisannya. Karena hal ini sungguh tercela yang bisa meraibkan keberkahan ilmu yang tertuang dalam tulisannya.

Bukankah maling harta yang berniat baik untuk membantu fakir miskin dari harta curiannya tetap dikata sebagai maling, pula demikian halnya dalam copas artikel dengan niatan baik tanpa menyertakan sumber link atau penulisnya, kemudian dishare di blog atau akun-akun pribadi lainnya.

Kawanku berkata, " Karena sebuah karya bagaikan buah atau bibit yang menelurkannya juga butuh masa dan tenaga. Menyebarkan karya orang, terlebih jika itu bermanfaat, adalah kebaikan. Namun, kebaikan tersebut bisa tercoreng jika memakai cara 'maling'. Kalau mau membuat karya serupa, buatlah sendiri, boleh dengan mengadopsi gaya bahasa orang tersebut, atau kerangkanya, atau idenya. Selama copas total, itu bukan sebuah karya yang patut disandarkan pada ahli copas."

Yang namanya MALING, SIAPA NGAKU ! MALING TETAPLAH MALING, MESKI DENGAN NIATAN BAIK. 

Jika ingin berbagi kebaikan orang lain, berbagilah denga cara yang baik, janganlah dengan cara yang curang atau cara-cara maling. Karena copas total menjadikanmu seorang plagiator [ Penjiplak ] yang sangat tercela, terlebih ia jadikan sebagai kebiasaan, dan kebiasaan itu bisan menjadi tabiatnya, kalau sudah menjadi tabiat sulit terasa untuk menghilangkannya. karena perbuatan itu tidaklah mendidik sama sekali untuk mengembangkan kemampuan pribadinya dalam dunia tuli menulis.

Wallohu a'lam bishowab


----------------------------------

[ 1 ] Shahih Fiqhu As-Sunnah Wa Adilatuhu Wa Taudhihu Madzahibi Al-A'Imah, Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, I/88
[ 2 ] Hadits Shaih riwayat Bukhari [ 6783 ] dan Muslim [ 1687 ]
[ 3 ] QS. Al-Maidah ; 38
Share:

Tidak ada komentar:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers

Arsip Blog