Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Indahnya Shalat Berjamaah


Betapa indahnya syariat shalat berjamaah, begitu berfaidahnya shalat berjamaah bagi seorang muslim, dan sungguh sangat banyak keutamaan-keutamaan shalat berjamaah yang terlalaikan dari pandangan kaum muslimin.

Bukankah mereka telah belajar hukum shalat berjamaah, mempelajari keutamaan dan kebaikkan yang terpancar darinya, mengetahui adab-adab dan pahala yang terjanjikan oleh Allah.

 Tapi, mengapa masjid-masjid masih sepi dari shalat berjamaah, mengapa mushola dan surau-surau tetap saja terhuni oleh segelintiran orang-orang yang hanya terhitung jari tangan, mengapa masih begitu terasa berat kaki-kaki terlangkahkan, betapa pelitnya tangan-tangan terayunkan mengiringi langkah menuju masjid, dan mengapa hati tak tergugah bahkan tergerak untuk menjawab dan mendatangi seruan adzan yang terkumandangkan.

Tak terpungkiri bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum shalat berjamaah. Sebagian mereka berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib ‘ain, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah berdosa, sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat berjamaah hanyalah sunnah muakaad ( sunnah yang sangat ditekankan ), ada juga yang berpendapat  bahwa ia hanyalah wajib kifayah, yang apabila sebagian umat islam telah mengerjakannya, maka gugurlah dosa bagi mereka yang tidak mengerjakannya.

Perbedaan ulama dalam masalah fiqhiyah di atas adalah sebuah rahmat ( kasih sayang ) Allah akan umat Nabi Muhammad. Begitu mulianya agama ini dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam beribadah kepada-Nya, apabila tidak mampu dengan cara yang pertama, Allah telah memberikan opsi lain dengan cara kedua, jika tidak mampu juga, Allah tidak memaksakan kita, kerjakanlah ibadah itu semampu kita selama tidak menyimpang dari tuntunan Rasulullah.

Dalam masalah perbedaan ulama mengenai hukum shalat berjamaah, kita diberi kebebasan untuk memilih salah satu pendapat yang kita anggap paling cocok [ mententramkan ] hati kita, selama pendapat itu berdasarkan pada dalil-dalil qathi’ [ kuat ] dengan tetap menghargai pendapat orang lain yang berbeda dengan kita, inilah langkah adil dan bijak dalam berbeda pendapat selama perbedaan itu masih dalam kategori yang termaklumkan dalam syariat ini.

Adapun sikap hanya memilah-milih pendapat marjuh [ terlemah ] yang terambil dari beragam madzhab yang ada, maka ini adalah cara yang keji dan tercela yang tidak layak seorang muslim malakukannya. Para ulama telah mencela perbuatan mereka, karena sikap tersebut tidaklah mencerminkan sikap seorang muslim yang sejati.

Dalam masalah hukum shalat berjamaah, apakah karena hanya kita memilih pendapat ulama bahwa hukumnya sunnah muakad, atau memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah wajib kifayah, lantas kita meninggalkan shalat berjamaah, membiarkan masjid, surau, mushola sepi dari syiar shalat berjamaah, dan mencukupkan diri dengan shalat sendirian di rumahnya.

Atau apakah terasa sedikitnya dosa-dosa kita, atau tak terbutuhkannya berlipat ganjaran yang Allah janjikan kepada hamba-Nya,  ataukah  tersibukkannya hati ini dengan debu-debu harta dan dunia, lantas kita meninggalkan shalat berjamaah, tidak menghidupkan syiar Allah yang terpenuhi berlipat-lipat pahala, dan tidak tergugah sedikit pun hatinya untuk berlomba-lomba meraup pahala yang sangat besar.

Padahal Rasulullah telah menjanjikan kepada umatnya  akan besarnya pahala tatkala seorang muslim menunaikan shalat berjamaah di rumah-rumah Allah. Sungguh, hanya orang-orang yang cinta akan indahnya surga yang terpikat dengan pahala yang Allah janjikan lewat sabda Rasu-Nya. Bukan karena kewajibannya telah gugur dan tertunaikan, melainkan pahala yang terjanjikan oleh Allah yang mendorong hatinya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan raupan pahala.

Wallohu a’lam bishowab
Share:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers