Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Dan Sunnah-Sunnah Hari Fitri Pun Menantimu

Berikut ini adalah beberapa sunnah maupun adab bagi setiap muslim dan muslimah yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di hari yang fitri ini, beberapa adab tersebut saya sarikan dari kitab Shahih Fiqhu As-Sunnah Wa Adilatuhu Wa Taudhihu Madzahibi Al-A’imah, Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim.

[ a ] Di sunnahkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum keluar menuju mushala [ tanah lapang ] tempat akan dilaksanakannya shalat idul fitri.

Dari Nafi’ bahwasannya Ibnu Umar mandi pada hari raya idul fitri sebelum beranjak menuju mushala. [ HR. Malik : 426 ]

Ali bin Abi Thalib ditanya tentang mandi [ yang disunnahkan ], maka beliau menjawab, “ [ Mandi ] pada hari jumat, hari arafah, hari nahr [ hari raya idul adha ], dan hari raya idul fitri.” [ HR. Syafi’I : 114 ]

[ b ] Berdandan diri serta memakai pakaian yang terbaik yang terpunya
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi – Shallallahu alaihi wa sallam – memakai jubbah merah pada hari idul fitri. [ Shahih sebagaimana yang dishahihkan oleh al-Albani dalam As-Shahih, 1279 ]

Pula diketahui bahwa berdandan diri sembari memakai pakaian yang terbaik merupakan kebiasaan yang terjadi di antara para sahabat, dan Nabi tidak mengingkari perkara tersebut, sehingga diketahui darinya akan ketetapan sunnahnya. [ Hasyiah as-Sindy ‘ala An-Nasai, 3/181 ]

[ c ] Makan terlebih dahulu sebelum berangkat menuju mushala tempat dilaksanakannya shalat idul fitri, dan ini khusus dilakukan pada hari raya idul fitri saja.
Dari Anas bahwa Rasulullah tidaklah beranjak keluar pada hari raya idul fitri sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. [ HR. At-Tirmidzi : 542 ]

Adapun hikmahnya agar tidak disangka oleh salah seorang akan wajibnya puasa sampai dilaksanakannya shalat idul fitri. Sehingga hal ini seolah menjadi sadu dzari’ah [ upaya untuk pencegahan ]. Adapula yang mengatakan bahwa hikmah disunnahkannya makan pada dua hari raya ialah untuk mengeluarkan shadaqah keduanya yang terkhususkan bagi kedua hari tersebut.

[ d ] Bertakbir pada hari raya tersebut semenjak keluar dari rumahnya
Telah ada riwayat dari Nabi bahwa beliau keluar pada hari raya idul fitri kemudian bertakbir hingga sesampainya ke mushala dan sampai dilaksanakannya shalat idul fitri, apabila telah dilaksanakan shalat maka beliau berhenti dari takbirnya. [ Hadits mursal akan tetapi banyak penguat dari hadits lain, HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/487 ]

Dan disunnahkan pula untuk mengeraskan takbir ketika keluar menuju mushala sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan empat imam madzhab. Akan tetapi sebagian ulama menjelaskan bahwa takbir itu tidak disunnahkan untuk dipandu dan dilakukan dengan satu suara sebagaimana yang banyak dilakukan oleh manusia pada akhir-akhir ini.

Wallahu a’lam bishowab

______________________

Referensi : Shahih fiqhu As-Sunnah, hal 602-603.
Share:

Tidak ada komentar:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers