Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Apa Itu Pacaran ?

Definisi Pacaran

Pacar adalah bentuk noun [kata benda] yang memiliki beberapa makna. Di antaranya :

a. Pohon kecil yang daunnya biasa dipakai untuk pemerah kuku; batang inai [lawsonia inermis].
b. Pacar cina : Makanan yang dibuat dari tepung sagu, berbentuk butiran berwarna-warni, biasanya digunakan sebagai isi minuman yang dicampur dengan gula dan santan.
c. Teman dekat dari lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih, biasanya untuk menjadi tunangan dan calon isteri. Dan ia lebih dikenal dengan nama kekasih. [1]

Sedangkan kata pacaran adalah bentuk verb [kata kerja] memiliki beberapa definisi. Di antaranya :

a. Dalam definisi mutlak [tidak terikat], pacaran bermakna : Bercintaan atau berkasih-kasihan. [2]
b. Menjalin hubungan cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sebelum pernikahan. Ini adalah definisi muqayyad [terikat] yang lebih familiar di kalangan remaja dan anak muda.
c. Ada juga yang mengartikan sebagai suatu kondisi yang menggambarkan hubungan khusus antara dua insan yang berlainan jenis, di mana keduanya terikat oleh jalinan cinta dan kasih sayang. Dan hubungan cinta tersebut tidak terbatas pada tahapan sebagai awal menuju pernikahan (jalinan cinta pranikah). Sehingga seseorang yang sudah menikah pun bisa dikatakan berpacaran saat bermesraan atau berkasih sayang dengan pasangannya. Ini adalah penjelasan dari definisi mutlak di atas.

Penggunaan istilah pacaran berasal dari kata "Pacar" dan imbuhan "– an". Kata pacar berasal dari bahasa Kawi (Jawa Kuno) yang berati "Calon Pengantin". Kemudian mendapat akhiran "– an" yang bermakna kegiatan. Sehingga pacaran berarti menjadi kegiatan sebelum nikah/aktivitas dengan calon pengantin sebelum nikah.

Ada juga yang mendefinisikan dengan pengertian lain. Namun perbedaan pengertian itu hanyalah perbedaan lafadz dan bukan perbedaan makna. Dan inti maknanya sama, yaitu jalinan cinta dan kasih sayang antara seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan mahramnya. Hanya saja kata pacaran itu lebih familiar dan identik dengan kehidupan remaja, anak muda, dan mereka yang menjalin hubungan cinta dan kasih sayang sebelum menikah.

Kebersamaan dan keterikatan jiwa, emosi maupun batin di antara kedua insan memiliki nilai, rasa dan tingkatan yang berbeda dari sekedar hubungan pertemanan biasa. Keterikatan hatinya terpaut begitu kuat dan sudah memiliki arah dan tujuan yang lain dari sekedar berteman layaknya sebelum mereka menjalin hubungan pacaran. Yang kemudian muncullah istilah pacar di kalangan mereka sebagai bentuk penamaan terhadap teman dekat yang sepesial atau sahabat yang istimewa yang tak tergantikan oleh yang lainnya.

Dan semua itu tercermin secara nyata dari sikap, perilaku, perkataan dan gerak-gerik di antara keduanya yang sangat berbeda secara substansial dengan teman-temannya yang lain yang tidak memiliki hubungan khusus di antara mereka. Sehingga rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangannya, intensitas pertemuan di antara keduanya, kebersamaan dan perhatian terhadap perasaan, emosi dan keadaan pasangannya jauh mendapatkan porsi yang lebih besar dan lebar dibandingkan sekedar pertemanan biasa.

Istilah pacaran [dalam definisi yang familiar] sebenarnya tidak dikenal dalam islam. Sementara istilah untuk menjalin hubungan antara laki-laki dan perempuan pranikah, islam mengenalnya dengan istilah Khitbah (meminang). Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya dalam waktu dekat. Selama masa khitab, keduanya harus tetap menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariat, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, atau melakukan hal-hal lain layaknya suami isteri.

Hal itu dikarenakan keduanya masih dianggap berstatus orang asing dan bukan mahramnya. Maka, larangan-larangan syariat terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya tetap berlaku sampai keduanya resmi terikat dengan akad pernikahan.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidaklah berkaitan seluruhnya dengan perencanaan pernikahan, tapi kadang pula menjadi awal terjalinnya akad pernikahan. Meskipun demikian, ia tetap tidak dianggap sebagai tahapan syar’i dalam menuju jenjang pernikahan. Sedangkan khitbah merupakan tahapan syar’i untuk menuju pernikahan.

Persamaan keduanya yaitu sama-sama hubungan yang terjalin oleh adanya ketertarikan/kecenderungan antara dua insan berlainan jenis yang belum terikat tali pernikahan. Baik dalam khitbah maupun pacaran, antara pihak laki-laki dan perempuan masih berstatus sebagai orang asing. Sehingga keduanya tidak boleh melakukan komunikasi semaunya tanpa melihat batasan-batasan syar’I di dalamnya.

Intinya bahwa keduanya memiliki batasan-batasan syari’ yang harus diamalkan. Oleh karena itu, sebagian orang berkesimpulan bahwa selama batasan-batasan syari’ tersebut tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, berduaan, bercanda ria, berciuman dan lain sebagainya. Kasus semacam ini tentu tidak mungkin bahkan mustahil akan terjadi. Karena pacaran sudah identik dengan hal itu semua.

Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa pacaran bukanlah bersumber dari islam. Kesimpulannya bahwa pacaran hukumnya haram apapun bentuknya dan apapun namanya. Hal itu dikarenakan pacaran tidak bisa terlepas dari perkara-perkara terlarang yang telah disebutkan diatas. Dan tidak ada istilah pacaran di kalangan remaja dan kawula muda tanpa adanya unsur-unsur haram tersebut.


-----------------------------
[1] KBI [Kamus Bahasa Indonesia], hal 1097
[2] Ibid, hal 1097
Share:

Tidak ada komentar:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers