Bersama Bahagia Dalam Naungan Islam

Film CINTA tapi BEDA


Yang pencinta film, atau penggila film, atau yang suka nonton film, terutama film-film tanah air tentu tidak asing lagi dengan judul yang saya tulis di atas. CINTA TAPI BEDA, adalah sebuah judul film besutan Mas Hanung Bramantyo yang semakin tenar dengan garapan film-filmnya yang unik dan sering menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Sejujurnya saya sendiri belum menonton film itu [ entah di Bioskop atau downloadan filmnya, terbentur fulus mas bro ! ]. Tapi, saya sudah menangkap isi dari film itu yang telah ditonton oleh lebih dari 2 juta mata manusia di seluruh tanah air dalam kurun waktu kurang lebih seminggu ini, dan sekarang masih di putar di beberapa bioskop.

Singkatnya ia bercerita tentang kisah percintaan dan tali asmara antara dua manusia yang berbeda keyakinan, yang pria beragama islam dan yang wanita beragama katolik.

Sebagaimana film-film garapan Mas Hanung yang lainnya, film ini pun langsung menuai banyak kritik dan kontroversi di mata masyarakat, inilah salah satu ciri khas film-film yang dibesut olehnya, terutama yang paling getol mengkritisi film ini adalah masyarakat minang Padang, menurut mereka bahwa film itu menodai adat dan budaya luhur masyarakt minang yang mayoritas beragama islam.

Karena kontroversi yang kuat inilah menjadikan film ini langsung melejit dan digandrungi ribuan penonton di seantero negeri.

lalu, bagaimana pandangan islam tentang CINTA TAPI BEDA, menjalin tali asmara antara dua si joli yang beda agama, bahkan sampai diikat dengan tali sakral pernikahan, bolehkah itu ataukah terlarang secara mutlak dalam islam.

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini ; [ 1 ]

[ 1 ] Hukumnya BOLEH menikahi atau menjalin tali asmara dengan wanita-wanita ahli kitab.

Mereka yang berpendapat semacam ini berkata; Sesungguhnya Allah mengharamkan menikahi perempuan-perempuan musyrik, termasuk di dalamnya wanita-wanita ahli kitab. Dalilnya ;

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن

[ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman ] [ QS. Al-Baqarah ; 221 ]

Kemudian turun ayat dalam Surat al-Maidah yang mengkhususkan perempuan ahli kitab dari keumuman ayat di atas yang menunjukan bolehnya menikahi perempuan ahli kitab.

والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن

[ Dan [ dihalalkan bagimu menikahi ] perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya ] [ QS. Al-Maidah ; 5 ]

Ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas, Malik, Syufyan bin Sa'id, Abdurohman bin Umar, dan Al-Auza'i.

AHLI KITAB : Mereka adalah para penganut agama yang memiliki kitab suci samawi [ diturunkan dari langit ] sebagai pendoman hidupnya, yaitu Kaum Yahudi dan Umat Kristiani, termasuk para penganutnya yang hidup sampai sekarang ini, meski kitab-kitab mereka sudah usang tak berlaku lagi dengan turunnya Al-Qur'an. Dan Inilah pendapat yang rajih [ kuat ] tentang makna ahlu kitab.

Ikatan asmara semacam ini dibolehkan dalam islam, dengan syarat yang laki-laki adalah seorang muslim dan perempuannya seorang ahli kitab, nasrani atau yahudi.

namun, jika yang laki-laki seorang musyrik atau kafir [ termasuk lelaki ahli kitab ] dan perempuannya seorang muslimah, maka hukumnya HARAM ia dinikahi oleh seorang lelaki musyrik.

Imam Qurthubi berkata, ini adalah ijma [ konsensus / kesepakatan ] umat islam.

Dalilnya,

ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا

[ Dan janganlah kamu nikahkan orang [ laki-laki ] musyrik [ dengan perempuan beriman ] sebelum mereka beriman. [ QS. Al-Baqarah ; 221 ]

لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن

[ Mereka [ Perempuan mukmin ] tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka ] [ QS. Al-Mumtahanah ; 10 ]

Hukum dalam dua ayat di atas tidak ada yang mengkhususkannya, baik dalam ayat lain maupun hadits, berbeda dengan hukum pada masalah pertama, sehingga ia tetap pada hukumnya bahwa HARAM bagi perempuan muslimah menjalin asmara dan menikah dengan lelaki kafir, termasuk ahlu kitab dari nasrani dan yahudi.


[ 2 ] HARAM hukumnya menikahi wanita ahli kitab dan wanita musyrik.

HARAM dalam pendapat ini bersifat mutlak, bahwa perempuan kafir, baik dari ahli kitab atau golongan kafir yang lainnya, seperti perempuan budha, hindu, konghucu, penganut kepercayaan, atau yang lainnya, tidak boleh dinikahi oleh lelaki muslim.

Mereka yang berpendapat semacam ini berkata, Bahwa QS. Al-Baqarah [ 221 ] adalah sebagai nasikh [ penghapus ] hukum yang ada dalam surat Al-Maidah [ 5 ], maka HARAM hukumnya menikahi wanita wanita musyrik secara mutlak, termasuk ahli kitab, karena ahli kitab termasuk golongan musyrik.

Ini adalah pendapat sebagian ahli ilmu dan salah satu riwayat dari dua pendapat Imam Syafi'i.

PENDAPAT yang RAJIH [ kuat ]

Dari dua pendapat di atas, yang  rajih adalah pendapat yang pertama, bahwa BOLEH hukumnya menikahi perempuan-perempuan ahli kitab, baik yahudi maupun nasrani.

Tapi masalahnya, bahwa apakah dengan BOLEH-nya menikahi perempuan-perempuan ahli kitab, hukum itu kita sruput mentah-mentah tanpa melihat beragam faktor lain, termasuk menimbang sisi positif dan negatifnya, baik untuk keharmonisan sebuah rumah tangga, hubungan kekeluargaan, atau masa depan anak-anaknya kelak.

Inilah yang menjadi PR dan perhatian bagi sebagian masyarakat muslim di negeri ini, terutama kalangan selebritas dan para miliayder yang merasa WOOOW saat menikahi perempuan ahli kitab. Entah karena mencari sensasi, atau alasan lain, mereka rela nikah dengan perempuan ahli kitab tanpa melihat sisi negatif bagi keharmonisan rumah tangganya, atau keharmonisan hubungan dengan sanak saudara dan familinya,  atau masa depan anak-anaknya.

Padahal wanita-wanita muslimah masih banyak dan ngantri untuk dinikahi oleh para lelaki muslim. Dan mengutamakan menikah dengan wanita yang sama keyakinannya jauh lebih baik untuk diri dan dalam menjaga keharmonisan serta keselamatan keluarganya.

Alloh berfirman ;

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه

[ Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya ] [ QS. Al-Baqarah ; 221 ]

Tentunya sisi-sisi di atas perlu menjadi pertimbangan matang saat hendak mejalin asmara atau menikahi perempuan-perempuan ahli kitab, meski hukum asalnya BOLEH dalam islam. Pertimbangan adat dan budaya masyarakat pun perlu dilirik, selama adat budaya itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, maka ia harus tetap dijujung tinggi dan dihormati.

Adapun film CINTA tapi BEDA besutan Mas Hanung mendeskripsikan fakta yang banyak terjadi di ranah bumi pertiwi ini, hanya saja perlu mempertimbangkan adat budaya yang ada sehingga tidak terjadi ketersinggungan di sana sini. Tapi, inilah sisi kelebihan Mas Hanung yang saya lihat dan saya apresiasi, tidak semua sutradara kok bisa nggarap film seperti yang beliau lakukan, memang masing-masing memiliki kelebihan dan keahlian yang tidak sama.

Berlepas dari sisi bisnis atau motif-motif lainnya, saya katakan bahwa sudah menjadi sebuah kaidah, bahwa masalah yang bersifat sensitif dan kontroversi, baik tulisan, film, berita dan sebagainya akan dengan cepatnya melejit terkenal dan digandrongi oleh masyarakat. Entah karena penasaran yang membuatnya bersyahwat untuk membaca atau melihatnya, atau karena belum paham permasalahan yang dikontroversikan, atau ikut nimbrung menambah keseruan suasana, atau yang lainnya.

Wallohu a'lam bishowab


==================

[ 1 ] Lihat Fathul Qadir al-Jami baina Fanni ar-Riwayah wa ad-Diroyah min Ilmi Tafsir, Muhammad As-Syaukani, Maktabah Ar-Rusyd, I/198-199.
Share:

Tidak ada komentar:

PALING BANYAK DIBACA

ARSIP

Followers