Yang
pencinta film, atau penggila film, atau yang suka nonton film, terutama
film-film tanah air tentu tidak asing lagi dengan judul yang saya tulis di
atas. CINTA TAPI BEDA, adalah sebuah judul film besutan Mas Hanung Bramantyo
yang semakin tenar dengan garapan film-filmnya yang unik dan sering menuai
kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Sejujurnya
saya sendiri belum menonton film itu [ entah di Bioskop atau downloadan
filmnya, terbentur fulus mas bro ! ]. Tapi, saya sudah menangkap isi dari film
itu yang telah ditonton oleh lebih dari 2 juta mata manusia di seluruh tanah
air dalam kurun waktu kurang lebih seminggu ini, dan sekarang masih di putar di
beberapa bioskop.
Singkatnya
ia bercerita tentang kisah percintaan dan tali asmara antara dua manusia yang
berbeda keyakinan, yang pria beragama islam dan yang wanita beragama katolik.
Sebagaimana
film-film garapan Mas Hanung yang lainnya, film ini pun langsung menuai banyak
kritik dan kontroversi di mata masyarakat, inilah salah satu ciri khas
film-film yang dibesut olehnya, terutama yang paling getol mengkritisi film ini
adalah masyarakat minang Padang, menurut mereka bahwa film itu menodai adat dan
budaya luhur masyarakt minang yang mayoritas beragama islam.
Karena
kontroversi yang kuat inilah menjadikan film ini langsung melejit dan
digandrungi ribuan penonton di seantero negeri.
lalu,
bagaimana pandangan islam tentang CINTA TAPI BEDA, menjalin tali asmara antara
dua si joli yang beda agama, bahkan sampai diikat dengan tali sakral
pernikahan, bolehkah itu ataukah terlarang secara mutlak dalam islam.
Para
ulama berbeda pendapat tentang masalah ini ; [ 1 ]
[ 1 ]
Hukumnya BOLEH menikahi atau menjalin tali asmara dengan wanita-wanita ahli
kitab.
Mereka
yang berpendapat semacam ini berkata; Sesungguhnya Allah mengharamkan menikahi
perempuan-perempuan musyrik, termasuk di dalamnya wanita-wanita ahli kitab.
Dalilnya ;
ولا
تنكحوا المشركات حتى يؤمن
[ Dan
janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman ] [ QS.
Al-Baqarah ; 221 ]
Kemudian
turun ayat dalam Surat al-Maidah yang mengkhususkan perempuan ahli kitab dari
keumuman ayat di atas yang menunjukan bolehnya menikahi perempuan ahli kitab.
والمحصنات
من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن
[ Dan
[ dihalalkan bagimu menikahi ] perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di
antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu
membayar maskawin mereka untuk menikahinya ] [ QS. Al-Maidah ; 5 ]
Ini
adalah riwayat dari Ibnu Abbas, Malik, Syufyan bin Sa'id, Abdurohman bin Umar,
dan Al-Auza'i.
AHLI
KITAB : Mereka adalah para penganut agama yang memiliki kitab suci samawi [
diturunkan dari langit ] sebagai pendoman hidupnya, yaitu Kaum Yahudi dan Umat
Kristiani, termasuk para penganutnya yang hidup sampai sekarang ini, meski
kitab-kitab mereka sudah usang tak berlaku lagi dengan turunnya Al-Qur'an. Dan
Inilah pendapat yang rajih [ kuat ] tentang makna ahlu kitab.
Ikatan
asmara semacam ini dibolehkan dalam islam, dengan syarat yang laki-laki adalah
seorang muslim dan perempuannya seorang ahli kitab, nasrani atau yahudi.
namun,
jika yang laki-laki seorang musyrik atau kafir [ termasuk lelaki ahli kitab ]
dan perempuannya seorang muslimah, maka hukumnya HARAM ia dinikahi oleh seorang
lelaki musyrik.
Imam
Qurthubi berkata, ini adalah ijma [ konsensus / kesepakatan ] umat islam.
Dalilnya,
ولا
تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
[ Dan
janganlah kamu nikahkan orang [ laki-laki ] musyrik [ dengan perempuan beriman
] sebelum mereka beriman. [ QS. Al-Baqarah ; 221 ]
لا
هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
[
Mereka [ Perempuan mukmin ] tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan
orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka ] [ QS. Al-Mumtahanah ; 10 ]
Hukum
dalam dua ayat di atas tidak ada yang mengkhususkannya, baik dalam ayat lain
maupun hadits, berbeda dengan hukum pada masalah pertama, sehingga ia tetap
pada hukumnya bahwa HARAM bagi perempuan muslimah menjalin asmara dan menikah
dengan lelaki kafir, termasuk ahlu kitab dari nasrani dan yahudi.
[ 2 ]
HARAM hukumnya menikahi wanita ahli kitab dan wanita musyrik.
HARAM
dalam pendapat ini bersifat mutlak, bahwa perempuan kafir, baik dari ahli kitab
atau golongan kafir yang lainnya, seperti perempuan budha, hindu, konghucu,
penganut kepercayaan, atau yang lainnya, tidak boleh dinikahi oleh lelaki
muslim.
Mereka
yang berpendapat semacam ini berkata, Bahwa QS. Al-Baqarah [ 221 ] adalah
sebagai nasikh [ penghapus ] hukum yang ada dalam surat Al-Maidah [ 5 ], maka
HARAM hukumnya menikahi wanita wanita musyrik secara mutlak, termasuk ahli
kitab, karena ahli kitab termasuk golongan musyrik.
Ini
adalah pendapat sebagian ahli ilmu dan salah satu riwayat dari dua pendapat
Imam Syafi'i.
PENDAPAT
yang RAJIH [ kuat ]
Dari
dua pendapat di atas, yang rajih adalah
pendapat yang pertama, bahwa BOLEH hukumnya menikahi perempuan-perempuan ahli
kitab, baik yahudi maupun nasrani.
Tapi
masalahnya, bahwa apakah dengan BOLEH-nya menikahi perempuan-perempuan ahli
kitab, hukum itu kita sruput mentah-mentah tanpa melihat beragam faktor lain,
termasuk menimbang sisi positif dan negatifnya, baik untuk keharmonisan sebuah
rumah tangga, hubungan kekeluargaan, atau masa depan anak-anaknya kelak.
Inilah
yang menjadi PR dan perhatian bagi sebagian masyarakat muslim di negeri ini,
terutama kalangan selebritas dan para miliayder yang merasa WOOOW saat menikahi
perempuan ahli kitab. Entah karena mencari sensasi, atau alasan lain, mereka
rela nikah dengan perempuan ahli kitab tanpa melihat sisi negatif bagi
keharmonisan rumah tangganya, atau keharmonisan hubungan dengan sanak saudara
dan familinya, atau masa depan
anak-anaknya.
Padahal
wanita-wanita muslimah masih banyak dan ngantri untuk dinikahi oleh para lelaki
muslim. Dan mengutamakan menikah dengan wanita yang sama keyakinannya jauh
lebih baik untuk diri dan dalam menjaga keharmonisan serta keselamatan
keluarganya.
Alloh
berfirman ;
أولئك
يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه
[
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya ] [ QS. Al-Baqarah ; 221 ]
Tentunya
sisi-sisi di atas perlu menjadi pertimbangan matang saat hendak mejalin asmara
atau menikahi perempuan-perempuan ahli kitab, meski hukum asalnya BOLEH dalam
islam. Pertimbangan adat dan budaya masyarakat pun perlu dilirik, selama adat
budaya itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, maka ia harus tetap
dijujung tinggi dan dihormati.
Adapun
film CINTA tapi BEDA besutan Mas Hanung mendeskripsikan fakta yang banyak
terjadi di ranah bumi pertiwi ini, hanya saja perlu mempertimbangkan adat
budaya yang ada sehingga tidak terjadi ketersinggungan di sana sini. Tapi,
inilah sisi kelebihan Mas Hanung yang saya lihat dan saya apresiasi, tidak
semua sutradara kok bisa nggarap film seperti yang beliau lakukan, memang
masing-masing memiliki kelebihan dan keahlian yang tidak sama.
Berlepas
dari sisi bisnis atau motif-motif lainnya, saya katakan bahwa sudah menjadi
sebuah kaidah, bahwa masalah yang bersifat sensitif dan kontroversi, baik
tulisan, film, berita dan sebagainya akan dengan cepatnya melejit terkenal dan
digandrongi oleh masyarakat. Entah karena penasaran yang membuatnya bersyahwat
untuk membaca atau melihatnya, atau karena belum paham permasalahan yang
dikontroversikan, atau ikut nimbrung menambah keseruan suasana, atau yang
lainnya.
Wallohu
a'lam bishowab
==================
[ 1 ]
Lihat Fathul Qadir al-Jami baina Fanni ar-Riwayah wa ad-Diroyah min Ilmi
Tafsir, Muhammad As-Syaukani, Maktabah Ar-Rusyd, I/198-199.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar